Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan, Tom Lembong Pulang ke Rumah Usai Terima Abolisi Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Kristiyanto Keluar Rutan dengan Senyum Lebar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:50:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

"Melalui rapat tersebut, DPR telah memberikan persetujuan atas surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang meminta pertimbangan terkait abolisi untuk Tom Lembong," ujar Dasco.

Tom Lembong diketahui merupakan narapidana dalam kasus korupsi impor gula dan sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Dengan pemberian abolisi ini, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Selain itu, DPR juga memberikan lampu hijau terhadap pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada salah satu komisioner KPU.

"Persetujuan juga diberikan terhadap surat Presiden yang mengusulkan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut