"Melalui rapat tersebut, DPR telah memberikan persetujuan atas surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang meminta pertimbangan terkait abolisi untuk Tom Lembong," ujar Dasco.
Respons PDIP soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo
Tom Lembong diketahui merupakan narapidana dalam kasus korupsi impor gula dan sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Dengan pemberian abolisi ini, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Selain itu, DPR juga memberikan lampu hijau terhadap pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada salah satu komisioner KPU.
Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Kuasa Hukum Respons Begini
"Persetujuan juga diberikan terhadap surat Presiden yang mengusulkan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto," lanjut Dasco.
Editor: Komaruddin Bagja