Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo, Kuasa Hukum Respons Begini
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amnesti terhadap Hasto tersebut juga telah disetujui DPR RI.
Merespons hal itu, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui detail keputusan tersebut. Namun, ia mendukung keputusan tersebut
"Ya baguslah kalau betul seperti itu," kata Maqdir saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).
Namun, kata Maqdir, amnesti yang diberikan kepada Hasto baru sekadar pernyataan. Sebab, proses pemberian amnesti masih panjang dan harus diputuskan secara resmi.
"Ya kalau baru ngomong saja seperti itu kan ya bisa aja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu saja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu lho," ungkap Maqdir.