Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : BEM Bersatu Bongkar Dugaan Keterlibatan Aktor Politik di Aksi Mahasiswa
Advertisement . Scroll to see content

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tegaskan Dirinya Korban Ketidakadilan Politik

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:19:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2025).

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kedua alternatif pertama. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500. Barang bukti seperti buku catatan dan notebook dikembalikan, kecuali yang akan digunakan dalam perkara Harun Masiku.

Meski menerima putusan sebagai bagian dari proses hukum, Hasto menyatakan dirinya menjadi korban dari rekayasa dan tekanan politik.

“Tema pledoi kami adalah menggugat keadilan. Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Seluruh dana yang disebut berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto dalam konferensi pers usai sidang.

Hasto menegaskan, sejak awal dirinya dan kader PDI Perjuangan menjunjung tinggi proses hukum dan tidak melakukan obstruction of justice seperti yang dituduhkan. Ia bahkan menyebut bahwa vonis ini sarat kepentingan politik, apalagi mendekati agenda besar seperti Kongres PDI Perjuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut