JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kedua alternatif pertama. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500. Barang bukti seperti buku catatan dan notebook dikembalikan, kecuali yang akan digunakan dalam perkara Harun Masiku.
Kubu Hasto Protes Hakim Pakai Masker: Sidang Ini Pesanan Politik!
Meski menerima putusan sebagai bagian dari proses hukum, Hasto menyatakan dirinya menjadi korban dari rekayasa dan tekanan politik.
“Tema pledoi kami adalah menggugat keadilan. Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah. Seluruh dana yang disebut berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto dalam konferensi pers usai sidang.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, bakal Banding?
Hasto menegaskan, sejak awal dirinya dan kader PDI Perjuangan menjunjung tinggi proses hukum dan tidak melakukan obstruction of justice seperti yang dituduhkan. Ia bahkan menyebut bahwa vonis ini sarat kepentingan politik, apalagi mendekati agenda besar seperti Kongres PDI Perjuangan.