Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dulu Didemo karena Naikkan PBB, Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, berlangsung Senin (5/2/2018). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maju dari jadwal semula pada 12 Februari 2018.
 
Percepatan sidang terjadi karena kuasa hukum Fredrich mencabut gugatan awal dan memasukan gugatan baru. Dalam gugatan tersebut alamat kuasa hukum Fredrich diganti menjadi wilayah Jakarta Selatan sehingga jadwal sidang bisa dipercepat.
 
Namun percepatan jadwal sidang menjadi kendala bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK baru menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan pada Minggu, 4 Februari 2018.
 
Sebelumnya, Fredrich menjadi tersangka pada kasus menghalangi KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Namun Fredrich berkilah yang dilakukannya sesuai dengan tugasnya sebagai kuasa hukum Setnov.
 
Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut