Sidang Perdana Praperadilan Richard Lee Digelar di PN Jaksel 2 Februari 2026
Sementara itu, upaya praperadilan yang ditempuh Richard Lee juga telah diketahui oleh Dokter Detektif. Pelapor yang memiliki nama asli Samira Farahnaz tersebut mengaku sudah menduga langkah hukum tersebut akan diambil.
Dokter Detektif menilai praperadilan menjadi upaya Richard Lee untuk melepaskan diri dari status tersangka. Apalagi, ancaman hukuman yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai 12 tahun penjara.
“Lebih baik anda ikuti saja prosedurnya. Anda kan sudah melakukan praperadilan. Nanti majelis hakim akan menguji praperadilannya, apakah sesuai secara formal atau tidak pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya, sambil menyebut, “Biarkan masyarakat ikut mengawal”.
Editor: Dani M Dahwilani