Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sesuai Kemauan Lo! 

Selasa, 04 Maret 2025 - 19:03:00 WIB
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Santai, Sesuai Kemauan Lo! 
Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pemerasan. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. 

Tak hanya pemerasan, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani dan kawan-kawan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut