Perkantoran Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Ini Kata Menkes Terawan
Terkait dengan hal itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes Nomor 328 Tahun 2020 yang berisi 23 protokol kesehatan. Di antaranya membatasi kontak langsung antar pekerja dengan membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen, mengoptimalkan work from home (WFH) dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja.
Kemudian juga memanfaatkan teknologi, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pekerja menggunakan masker, melakukan skrining suhu tubuh, melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dan lain sebagainya.
Di lingkungan Kementerian Kesehatan sendiri, Terawan juga menginstruksikan seluruh pegawai Kementerian Kesehatan menjalani tes swab dengan pemeriksaan RT-PCR, sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Pemeriksaan swab ini merupakan bentuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 agar tidak semakin luas.
“Saya meminta agar semua yang tugas dinas diperiksa swab, tujuannya agar tidak terjadi penularan. Karena bisa saja kita dari luar kota jadi carrier,” katanya.
Editor: Tuty Ocktaviany