Pengacara Herawati Sebut Bukti Sudah Kuat, Erin Wartia Berpeluang Jadi Tersangka
"Mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," katanya.
Terkait rekaman CCTV di lokasi kejadian, Deolipa menyebut penyidik tidak menjadikannya sebagai fokus utama penyelidikan. Dia menilai bukti berupa visum, kesaksian, dan barang bukti fisik sudah cukup untuk mendukung proses pembuktian.
"Penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum, dan bukti-bukti fisik yang ada. Pembuktian itu nggak perlu rumit-rumit pakai CCTV," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut mendampingi Herawati. Dia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan secara adil.
Rieke menilai kasus yang dialami Herawati menjadi salah satu ujian dalam implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.