Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati
Dalam berkas dakwaan disebutkan Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Karena perbuatan itu, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.
Lebih lanjut, Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman yang merupakan narkotika golongan I. Atas dugaan itu, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.