Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyesalan Fariz RM Pakai Narkoba Berkali-kali: Saya Khilaf
Advertisement . Scroll to see content

Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:01:00 WIB
Nestapa Fariz RM, Pakai Narkoba Berkali-kali hingga Terancam Hukuman Mati
Musisi senior Fariz RM saat ditangkap polisi gegara kasus narkoba. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam berkas dakwaan disebutkan Fariz RM tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. 

Perbuatannya itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fariz RM juga didakwa karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Karena perbuatan itu, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas dugaan ini.

Lebih lanjut, Fariz RM diduga menyimpan ganja dalam bentuk tanaman yang merupakan narkotika golongan I. Atas dugaan itu, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut