Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, di Rutan Polda Metro Jaya, selama 30 hari. Polisi memastikan perusahaan produk kecantikan itu masih ditahan.
“Ada beberapa isu apakah DRL ditangguhkan atau apakah dipindahkan penahanannya ke Kejati. Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).
Andaru menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee. Dia juga meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu tersebut.
“Kalau ada informasi penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar dia.
Ustaz Derry Sulaiman Bersaksi Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam
Lebih lanjut, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan.