Mantan Sopir Inara Rusli Bantah Terima Imbalan dari Wardatina Mawa dan Virgoun terkait Rekaman CCTV
Sukardi tidak merinci jenis suara yang dimaksud. Dia hanya memberi gambaran bahwa suara tersebut cukup signifikan sehingga memicu kecurigaan.
"Terkait dengan suara aneh yang dikonfirmasi oleh saudari Y (Yuni) selaku saksi, itu tidak bisa kami jabarkan secara detail. Tetapi memang kalau kita mau pakai logika, tidak mungkin Y maupun A bersepakat untuk mengecek CCTV kalau hanya suara tikus. Kira-kira seperti itu," ucap Sukardi.
Sebelumnya, Yuni melalui kuasa hukumnya Isa Bustomi menyampaikan klaim berbeda. Dia menyebut Agung sempat menyampaikan keinginan untuk menjual rekaman CCTV tersebut.
"Saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," kata Bustomi kepada awak media usai pemeriksaan.
"Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi," ujarnya.
Pihak Yuni juga menyayangkan dugaan niat tersebut. Apalagi, proses pengambilan data disebut dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan ponsel milik Yuni sebagai perantara pemindahan file.
"Jadi dia (Agung) yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri," kata Bustomi.
"Jadi dimasukkan ke HP saksi Y baru dipindahkan ke HP milik saksi A gitu," ujar dia.
Perkara ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Bareskrim. Kedua pihak pun menyampaikan versi masing-masing di hadapan aparat penegak hukum.
Hingga kini, proses hukum terkait laporan dugaan akses ilegal yang dilayangkan Inara Rusli masih terus berjalan, sementara bantahan mantan sopir Inara Rusli soal tudingan menerima imbalan dari Wardatina Mawa dan Virgoun menjadi salah satu poin krusial yang tengah diuji dalam penyidikan.
Editor: Dani M Dahwilani