Mantan Sopir Inara Rusli Bantah Terima Imbalan dari Wardatina Mawa dan Virgoun terkait Rekaman CCTV
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan akses ilegal yang dilaporkan Inara Rusli di Bareskrim Mabes Polri terus berlanjut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan karyawan di kediaman Inara, termasuk sopir bernama Agung Maryanto dan istrinya berinisial S.
Terbaru, melalui kuasa hukumnya Sukardi, Agung membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengambil keuntungan pribadi dari penyebaran rekaman CCTV milik mantan majikannya ke pihak luar. Bantahan itu disampaikan menyusul pernyataan yang sebelumnya dilontarkan pihak lain dalam perkara tersebut.
Tudingan itu muncul setelah Yuni, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci pada Jumat, 13 Februari lalu. Dalam keterangannya melalui kuasa hukum, Yuni menyampaikan dugaan adanya niat untuk memanfaatkan rekaman tersebut demi keuntungan pribadi.
Sukardi menegaskan kliennya sama sekali tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Dia menyebut, baik Agung maupun istrinya telah memberikan keterangan tegas di hadapan penyidik.
"Saksi baik istri maupun sopir sama-sama menegaskan bahwa tidak menerima satu pun imbalan ataupun keuntungan dari pihak mana pun, baik itu dari pihak mantan Inara, V (Virgoun), ataupun dari M (Wardatina Mawa)," ujar Sukardi di Bareskrim Mabes Polri belum lama ini.
Nama Virgoun dan Wardatina Mawa turut disebut dalam polemik tersebut. Namun, pihak Agung membantah ada aliran dana atau keuntungan materiil yang diterima dari siapa pun, termasuk dua nama tersebut.
Selain dugaan imbalan, penyidik juga mendalami soal temuan fakta mengenai suara mencurigakan di lantai tiga lokasi kejadian perkara. Suara tersebut disebut-sebut menjadi alasan para saksi memeriksa rekaman CCTV pada saat itu.