Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," jelas Yakub.
Di sisi lain, kubu Keenan Nasution tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan dan Rudi menegaskan bahwa langkah kasasi adalah hak yang sah secara hukum dan akan segera ditempuh.
"Memang hak daripada penggugat ketika dia ingin mempertahankan apa yang menjadi haknya, untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar," ujar Minola.
Ia juga menyoroti derasnya komentar negatif dari publik yang dinilai belum tentu adil. Menurutnya, masyarakat kerap melihat kasus ini dari satu sudut pandang saja.
"Saya kira tidak fair juga kalau kemudian menyalahkan sepihak. Kita harus melihatnya secara utuh," katanya.
Editor: Muhammad Sukardi