Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!
JAKARTA, iNews.id - Kasus sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening kembali memanas. Meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia, polemik hukum yang menyeret namanya belum juga usai.
Kini, rencana kasasi dari pihak Keenan Nasution justru memicu respons keras dari kubu keluarga almarhum Vidi Aldiano. Ya, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang tetap melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung.
Ia bahkan mempersilakan upaya tersebut, sembari menunjukkan keyakinan tinggi bahwa kasasi akan kandas. Apa alasannya?
"Adapun sekarang pihak Keenan Nasution ingin melanjutkan kasasinya ke Mahkamah Agung, silahkan saja karena itu memang hak mereka," kata Yakub Hasibuan saat dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano
Namun di balik nada santainya, Yakub melontarkan pernyataan yang cukup tajam. Ia menilai sejak awal gugatan yang diajukan pihak Keenan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," tegasnya.
Terungkap Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta meski Vidi Aldiano Berpulang
Pernyataan tersebut langsung menyulut perhatian publik. Apalagi, Yakub juga menyinggung fakta bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya, sebuah poin yang menurutnya memperkuat posisi hukum keluarga Vidi.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," jelas Yakub.
Di sisi lain, kubu Keenan Nasution tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan dan Rudi menegaskan bahwa langkah kasasi adalah hak yang sah secara hukum dan akan segera ditempuh.
"Memang hak daripada penggugat ketika dia ingin mempertahankan apa yang menjadi haknya, untuk mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar," ujar Minola.
Ia juga menyoroti derasnya komentar negatif dari publik yang dinilai belum tentu adil. Menurutnya, masyarakat kerap melihat kasus ini dari satu sudut pandang saja.
"Saya kira tidak fair juga kalau kemudian menyalahkan sepihak. Kita harus melihatnya secara utuh," katanya.
Editor: Muhammad Sukardi