Kuasa Hukum Ammar Zoni Sudah Prediksi Tuntutan Bakal Berat: Jalan Masih Panjang!
JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, angkat bicara mengenai tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Jon Mathias mengatakan, pihaknya sudah memprediksi besaran tuntutan tersebut jauh sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar. Analisis hukum sudah dilakukan sejak awal untuk melihat kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan kepada kliennya.
Dia menjelaskan, sebagai penasihat hukum, timnya telah mempelajari posisi perkara secara mendalam. Bahkan, Jon juga sempat datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan pemahaman kepada Ammar Zoni agar siap menghadapi tuntutan jaksa.
"Ya kami kan sebelum keputusan ini, tentu sebagai penasihat hukum punya analisa. Analisa kami ini memang sudah memprediksi hukuman itu pasti di bawah 10 tahun. Nah itu kan jauh hari, hari Rabu saya udah datang ke lapas mengedukasi," ujar Jon Mathias usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Hadapi Tuntutan Jaksa
Menurut Jon, dalam proses persidangan memang sering terjadi perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum. Dia menilai hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam sistem peradilan.
Jaksa, kata dia, biasanya akan menyoroti berbagai aspek yang dinilai memberatkan terdakwa. Sementara pihak penasihat hukum akan berusaha mengangkat fakta-fakta yang dapat meringankan posisi klien.
Mengejutkan! Ini Tanggapan Aditya Zoni soal Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
"Ya biasa, karena pasti jaksa akan mencari hal yang memberatkan. Nah, PH nanti akan mencari yang meringankan. Udah biasa PH dengan JPU itu selalu bertentangan, nggak mungkin seirama," katanya.
Terungkap! Ini Alasan Dokter Kamelia dan Ammar Zoni Batal Menikah di Penjara
Saat ini, tim kuasa hukum Ammar Zoni tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan dalam sidang berikutnya. Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga pekan bagi pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan tersebut.
"Ya tunggu ajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan itu. Nanti biar di pledoi rekan-rekan kami kasihlah. Apalagi kami dikasih persiapan 3 minggu," ucapnya.
Ammar Zoni dan Dokter Kamelia Batal Menikah di Penjara!
Jon menambahkan, proses hukum yang dijalani Ammar Zoni masih panjang hingga putusan akhir dijatuhkan. Oleh karena itu, dia menilai semua pihak perlu menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
"Ya ini kan masih tuntutan. Ya udahlah kita hormati itu. Masih ada asas praduga tak bersalah. Kalau udah diputus, masih ada lagi upaya hukum namanya banding, lalu kasasi. Masih panjang," katanya
Editor: Dani M Dahwilani