Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sedihnya Aditya Zoni, Tiga Kali Lebaran Tanpa Ammar Zoni
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Hadapi Tuntutan Jaksa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53:00 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Hadapi Tuntutan Jaksa
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menjawab tuntutan jaksa. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, tim kuasa hukum Ammar Zoni memastikan mereka tidak gentar menghadapi tuntutan tersebut.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menjawab tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi. Menurut dia, tim hukum sedang menganalisis seluruh poin tuntutan secara menyeluruh.

“Ya kan kita mau belajar. Dulu Ammar di Jakarta Barat, tuntutan 12 tahun lho, tapi kenanya 3 tahun gitu. Apalagi ada yurisprudensi baru juga kasus di Batam, tuntutan jaksa hukum mati lho, kenanya 5 tahun,” kata Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menilai adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum Indonesia, terutama dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Perubahan tersebut, menurut dia, membuka peluang bagi pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada pembinaan.

“Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru. Ibaratnya kan penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan, itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain. Jadi udahlah, kami mempersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut