Kronologi Lengkap Kasus Hukum Fariz RM Vs Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu Diantara Kata
Langkah pertama yang dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak terlapor. Namun setelah tidak mendapatkan respons yang memuaskan, Fariz kembali mengirimkan surat pribadi yang ditulis dengan tangannya sendiri sebagai bentuk peringatan kedua.
Upaya tersebut masih belum membuahkan hasil. Fariz kemudian mengutus kuasa hukum untuk menyampaikan peringatan ketiga melalui pengacara pihak Syahravi.
"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali," ungkap Fariz.
Meski sudah mendapat tiga kali peringatan, Fariz mengaku tidak melihat adanya iktikad baik dari pihak yang dilaporkannya. Karena itu, pada Juli 2025 atau beberapa bulan setelah lagu tersebut dibawakan di Java Jazz, ia memutuskan membuat laporan resmi ke kepolisian.
"Makanya pada Juli kami laporkan, beberapa bulan sejak dibawakan di Java Jazz ya, bulan Mei," jelasnya.