Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Razman Nasution ke Lapas Cipinang Jadi Sorotan, Jalani Hukuman 1,5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:44:00 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah
Razman Nasution menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di persidangan yang sempat menyita atensi publik. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, hakim anggota, Ibu Ketua, Ibu Syofia Tambunan, yang mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi," ujar Razman. 

Melalui kuasa hukummya, Rahmat Riyadi, Razman resmi mengajukan banding per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025.  "Banding sudah disampaikan dan Rahmat (kuasa hukum saya) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ucap Razman. 

Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memutus banding secara adil.  "Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan bukan juga penganiayaan berat, pembunuhan, dan atau terorisme," tutupnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut