Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk Lesu saat Diseret Polisi
"Pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujar Ade.
Kendati demikian,kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta tambahan dan barang bukti lainnya. "Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barbuk dalam rangka pembunuhan alat bukti. Apabila ada updatenya nanti akan kami sampaikan," katanya.
Disinggung apa motivasi pacar Tamara melakukan dugaan kekerasan kepada Dante, kepolisian masih mendalami. "Motif sedang didalami. Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," ujarnya.
Disinggung bagaimana kekerasan yang dilakukan YA kepada Dante, kepolisian juga masih mendalami. Hal itu mengacu pada hasil forensik.
"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik dari digital forensik terhadap CCTV kemudian hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Ade.