Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tamara Tyasmara Masih Trauma Kematian Anak, Tak Berani Buka Hati untuk Pria Baru
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk Lesu saat Diseret Polisi

Jumat, 09 Februari 2024 - 16:08:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk Lesu saat Diseret Polisi
Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis atas kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujar Ade.

Kendati demikian,kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta tambahan dan barang bukti lainnya. "Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barbuk dalam rangka pembunuhan alat bukti. Apabila ada updatenya nanti akan kami sampaikan," katanya.

Disinggung apa motivasi pacar Tamara melakukan dugaan kekerasan kepada Dante, kepolisian masih mendalami. "Motif sedang didalami. Setelah pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pendalaman motifnya," ujarnya.

Disinggung bagaimana kekerasan yang dilakukan YA kepada Dante, kepolisian juga masih mendalami. Hal itu mengacu pada hasil forensik.

"Polisi telah mengantongi bukti keterangan-keterangan sementara hasil pemeriksaan digital forensik dari digital forensik terhadap CCTV kemudian hasil dari pemeriksaan oleh tim dokter forensik karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan ekshumasi," kata Ade.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut