Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk Lesu saat Diseret Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis atas kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apa saja pasal yang menjeratnya?
Pertama, kekerasan terhadap anak. Berikutnya, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. YA pun hanya tertunduk lesu saat diseret ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan saudara YA karena yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya Jumat (9/2/2024).
"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia gimana di laporan polisi awal," katanya.
Pasal berlapis itu juga memiliki ancaman hukuman yang bervariatif. Mulai dari 3,5 tahun hingga 20 tahun penjara.