Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati
JAKARTA, iNews.id -KekasihTamara Tyasmara inisial YA dijerat pasalpembunuhan berencana atas kasus kematian Dante (6). Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan tersangka.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).
Tersangka YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). YA juga dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.