Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Aset Ammar Zoni Terancam Disita jika Gagal Bayar Denda Rp500 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:30:00 WIB
Aset Ammar Zoni Terancam Disita jika Gagal Bayar Denda Rp500 Juta
Aset Ammar Zoni terancam disita gegara kasus narkoba. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni terancam kehilangan aset pribadinya jika tidak mampu membayar denda Rp500 juta terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya. Ancaman tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, mantan suami Irish Bella itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, jaksa juga menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam waktu satu bulan Ammar tidak melunasi denda tersebut, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaannya untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata jaksa dalam persidangan.

Apabila proses penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, Ammar Zoni akan menghadapi hukuman tambahan berupa kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut