Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diputus Lewat Surat, Dokter Kamelia Akan Minta Penjelasan dari Ammar Zoni
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08:00 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ammar Zoni di ruang sidang hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melelang harta kekayaan Ammar jika denda tidak segera dilunasi dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tidak dibayar," lanjut jaksa.

JPU juga memberikan opsi hukuman kurungan tambahan jika harta kekayaan Ammar Zoni tidak mencukupi untuk membayarkan denda tersebut.

"Apabila penyitaan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," tambahnya.

Seperti diketahui, aktor Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017. Saat itu, ia ditangkap karena kepemilikan ganja dan harus menjalani rehabilitasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut