Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Ditahan di Jakarta Usai Divonis 7 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 09:45:00 WIB
Alasan Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni memilih mengganti pengacara sebagai bagian dari strategi menghadapi proses hukum lanjutan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni mengambil keputusan penting setelah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memilih mengganti kuasa hukum sebagai bagian dari strategi menghadapi proses hukum lanjutan.

Keputusan tersebut diambil tak lama setelah putusan dibacakan pada Kamis (23/4/2026). Ammar merasa perlu langkah baru untuk memperjuangkan nasibnya di tingkat banding.

Pengacara baru Ammar, Dwana Toligi, mengonfirmasi kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya telah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri. Kini, tim baru siap melanjutkan proses hukum sesuai keinginan klien.

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujar Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

Pergantian pengacara ini bukan tanpa alasan. Ammar menilai ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung sehingga memicu ketidakpuasan terhadap putusan hakim.

Hal tersebut diungkapkan rekan Dwana, Dimas Ramadan, yang turut mendampingi Ammar. Menurutnya, kliennya ingin mendapatkan keadilan yang lebih baik di tahap selanjutnya.

"Setelah sidang, kami ketemu Bang Ammar, dan Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," kata Dimas.

Selain faktor ketidakpuasan, Ammar juga membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda untuk menghadapi proses banding. Dia berharap tim baru bisa memberikan strategi yang lebih maksimal.

Langkah cepat pun langsung disiapkan oleh tim pengacara anyar. Mereka menargetkan pengajuan banding dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan habis.

"Dalam 7 hari ini sebagaimana batas waktu diberikan akan diajukan (banding)," ujar Dwana.

Tim kuasa hukum optimistis upaya tersebut bisa membuka peluang keringanan hukuman. Mereka juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak Ammar hingga tingkat yang lebih tinggi.

"Bang Ammar cuma pengen nih di upaya hukum ini yang terbaiklah, kalau bisa ya seringan-ringannya menurut Majelis Tinggi ataupun nanti di Mahkamah Agung gitu. Kita tetap akan terus menempuh upaya hukum demi keadilan buat Ammar Zoni," kata Dwana.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut