Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 
Advertisement . Scroll to see content

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Besaran, Syarat, Hukum serta Dalil

Selasa, 26 April 2022 - 11:12:00 WIB
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Besaran, Syarat, Hukum serta Dalil
Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang baik dan benar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat fitrah adalah wajib atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ulama sepakat bahwa zakat fithri hanya diwajibkan bagi muslim, baik merdeka atau budak, orang tua maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, sedang sehat akalnya maupun dalam keadaan gila. 

Pengertian Zakat Fitrah

Dalam istilah ilmu fiqih, zakat fitrah didefinisikan sebagai sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya. Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para orang yang berhak.

Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri. Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar alAsqalani (w. 852 H) menyebutkan:

Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata "al-fithrah" yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia. Tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar.

Demikian pembahasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, pengertian dan syarat-syaratnya yang harus diketahui Muslim.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut