Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?
Advertisement . Scroll to see content

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Besaran, Syarat, Hukum serta Dalil

Selasa, 26 April 2022 - 11:12:00 WIB
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Besaran, Syarat, Hukum serta Dalil
Waktu pelaksanaan zakat fitrah yang baik dan benar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Imam Syafi'i dalam qaul jadid dan mayoritas ulama lainnya menyebutkan bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah yakni sejak terbenamnya matahari terakhir bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar bulan Syawal. Meski demikian, boleh juga membayarkan zakat fitrah di awal Ramadhan.

Imam an Nawawi mengatakan " Para ulama syafi'iyyah berkata: Boleh mendahulukan zakat fithri sebelum waktu wajib, tanpa ada perbedaan pendapat… pendapat yang shahih adalah boleh zakat fithri sepanjang bulan Ramadhan, tapi tidak sebelumnya.

Ibrahim al-Baijuri menyebutkan: Zakat fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H] juz I, halaman 534)

Imam an-Nawawi al-Bantani menyebutkan: Pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama. Waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan Ramadhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua masa, sedikit masa Ramadhan dan Syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan shalat Id.

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut