Tata Cara Taaruf yang Benar Menurut Islam: Langkah Awal Menuju Pernikahan Sakinah Mawadah wa Rahmah
7.Memberikan Hadiah:
Diperbolehkan memberikan hadiah kepada calon istri sebelum pernikahan.
Hadiah tersebut menjadi hak calon istri dan bukan keluarganya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِى
"Semua mahar, pemberian dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129).
Taaruf merupakan langkah awal yang penting dalam proses menuju pernikahan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan menjaga niat serta batasan syariat, diharapkan hubungan yang terjalin dapat menjadi dasar yang kuat untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita menuju pernikahan yang berkah. Allahu a’lam.
Editor: Komaruddin Bagja