Tata Cara Taaruf yang Benar Menurut Islam: Langkah Awal Menuju Pernikahan Sakinah Mawadah wa Rahmah
Merupakan tahap awal saling perkenalan yang dilakukan sebelum khitbah (lamaran).
Pada tahap ini, kedua belah pihak dapat saling mengenal karakter, nilai-nilai, dan latar belakang masing-masing.
Khitbah:
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
"Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf." (QS. Al-Baqarah: 235).
Melihat calon pasangan sebelum menikah.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
"Jika seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah!" (HR. Ahmad 3/334).