Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Jennifer Coppen Blak-blakan Pernikahan dengan Justin Hubner Digelar Super Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Taaruf yang Benar Menurut Islam: Langkah Awal Menuju Pernikahan Sakinah Mawadah wa Rahmah

Senin, 23 Desember 2024 - 17:03:00 WIB
Tata Cara Taaruf yang Benar Menurut Islam: Langkah Awal Menuju Pernikahan Sakinah Mawadah wa Rahmah
Tata Cara Taaruf yang Benar Menurut Islam (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Merupakan tahap awal saling perkenalan yang dilakukan sebelum khitbah (lamaran).
Pada tahap ini, kedua belah pihak dapat saling mengenal karakter, nilai-nilai, dan latar belakang masing-masing.
Khitbah:

  • Proses meminang atau melamar, di mana salah satu pihak mengungkapkan niat untuk menikah.
  • Khitbah bisa disampaikan secara langsung atau melalui isyarat.
  • Contoh khitbah langsung: "Jika berkenan, saya ingin menjadikan Anda sebagai pendamping saya."
  • Contoh khitbah isyarat: "Sudah lama aku mendambakan wanita dengan banyak kelebihan seperti kamu."

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

"Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf." (QS. Al-Baqarah: 235).

Nadzar:

Melihat calon pasangan sebelum menikah.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

"Jika seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah!" (HR. Ahmad 3/334).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut