Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran
Keikhlasan dalam menjalankan ibadah merupakan elemen penting yang menentukan diterimanya ibadah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan, "Segala amal bergantung pada niatnya." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, walaupun seseorang melaksanakan ibadah, namun tanpa ikhlas, ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah.
Niat merupakan keadaan batin yang memotivasi amal. Dengan demikian, tidak disarankan untuk mengucapkan niat secara lisan ketika menjalankan ibadah, termasuk ketika membayar zakat fitrah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai contoh utama dalam beribadah, tidak pernah mengajarkan atau melakukan pengucapan niat secara lisan dalam menjalankan ibadah apapun.
Berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa waktu membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat malam takbiran hingga pagi hari pada 1 Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Sementara itu, takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.
Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram.