Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Prosesi Acara Pernikahan untuk Agama Islam, dari Khitbah hingga Walimatul Ursy

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:11:00 WIB
Prosesi Acara Pernikahan untuk Agama Islam, dari Khitbah hingga Walimatul Ursy
Prosesi acara pernikahan untuk agama Islam (Foto: Sultan Basmallah/ Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

1. Meminta Pertimbangan

Bagi seorang laki-laki yang ingin mempersunting perempuan untuk dijadikan istrinya. Dianjurkan untuk meminta pertimbangan dari kerabat dekat sang wanita. Selain baik agamanya, mereka yang diminta pertimbangan setidaknya adalah orang yang benar-benar tahu tentang hal ihwal mengenai wanita yang akan dipersunting. Begitu juga bagi wanita yang akan dipersunting oleh laki-laki tersebut.

2. Khitbah atau Peminangan

Khitbah atau peminangan adalah proses meminta atau melamar yang dilakukan oleh pihak laki-laki beserta keluarganya terhadap pihak perempuan yang akan dinikahi. Hal ini juga dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang wanita telah segera menjadi seorang calon istri.

Laki-laki harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar direstui menikahi sang pujaan. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

- Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar'i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperistrinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).

- Belum dipinang orang lain secara sah, karena haram hukumnya seseorang meminang pinangan saudaranya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut