Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan 
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Kamis, 05 Mei 2022 - 09:27:00 WIB
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?
Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi (Foto: Garakta Studio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana hukum menikahi wanita yang pernah kita zinahi. Di dalam ajaran Islam, zina merupakan perbuatan terlarang dan tergolong dosa besar.

Hukum zina dalam bentuk apapun di dalam Islam adalah haram. Al Quran dengan jelas memperingatkan orang mukmin untuk menghindari perbuatan terlarang itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Isra ayat 32 yang bunyinya:

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

Latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila. 

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Zina tak hanya buruk dalam pandangan ajaran agama. Secara sosial budaya, zina juga dipandang buruk di dalam kehidupan bermasyarakat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut