Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Zakat Mal dan Contohnya

Kamis, 28 April 2022 - 13:41:00 WIB
Pengertian Zakat Mal dan Contohnya
Pengertian zakat mal dan contohnya yang perlu dipahami. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak sama. Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya; dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan .” (QS. Al-An'am : 141).

Demikian pula jenis zakat ma’din dan rikaz.

Contoh pembayaran zakat profesi

Zakat profesi atau penghasil ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan (Sumber: PMA nomor 52 Tahun 2014)
Kadar Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Nishab atau batas minimal zakat profesi yakni senilai 85 gram emas. Jika harga emas pada hari ini Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun yaitu 85 gram x Rp800.000 = Rp68.000.000. 

Artinya mereka  dengan penghasilan per bulan minimal sebesar Rp5.666.666 (Rp68.000.000/12 Bulan). Sudah diwajibkan menunaikan zakat.

Contoh 1
Seorang berprofesi guru PNS yang telah sertifikasi dapat menyisihkan rata-rata Rp5 juta per bulan dari penghasilannya. Dia telah terkena berkewajiban mengeluarkan zakat profesi? Dan berapa persen dari penghasilannya itu harus dia keluarkan?

Jawab:

Mengingat nisab zakat profesi diqiyaskan kepada nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg beras,maka, apabila pada waktu menerima gaji tersebut harga beras sebesar Rp8.000 per jg, berarti jumlah nisabnya adalah 522 kg X Rp 8.000 = Rp 4.176.000. Dengan demikian dia telah terkena kewajiban untuk mengeluarkan 2.5% dari gaji pokok dan tunjangan sertifikasinya tadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut