Pengertian Zakat Mal dan Contohnya
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ...مِنْهَا إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ
”Islam ditegakkan di atas lima pijakan, (salah satunya) adalah menunaikan zakat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ
”Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka.” (HR. Bukhari)
Tidak ada perbedaan di antara ulama terkait hukum zakat mal. Di mana zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang diwajibkan atas setiap kaum muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.