Makna Halal Bihalal, Tradisi Lebaran yang Kental di Indonesia
Oleh karena itu, dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang umum dilakukan di dunia Islam. Tradisi ini merupakan fenomena khusus yang berkembang di Indonesia, meskipun konsep bermaaf-maafan juga ditemukan dalam tradisi Idul Fitri di berbagai belahan dunia Islam.
Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:
وإن العاديات من حيث هي عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.
“Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” [Al-I’tisham, 2/98]
Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:
Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah ‘alaih wasallam– membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.