Makna Halal Bihalal, Tradisi Lebaran yang Kental di Indonesia
Pertanyaan ini sebenarnya bermaksud untuk memastikan apakah penjual setuju dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga transaksi tersebut dianggap sah atau 'halal' bagi mereka. Jika penjual setuju, maka akan dijawab dengan kata 'halal'.
Begitu juga, ketika ada hidangan makanan atau minuman yang disajikan di tempat umum, para jamaah haji biasanya menanyakan 'halal?' untuk memastikan bahwa makanan atau minuman tersebut disediakan secara gratis dan sesuai dengan ajaran agama mereka.
Istilah ini tampaknya berasal dari Indonesia dan kemudian diadopsi ke dalam Bahasa Indonesia, dengan makna yang berbeda, yakni "ritual meminta maaf dan memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, biasanya dilakukan di sebuah tempat seperti auditorium atau aula oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia."
Menurut penulis Iwan Ridwan, halal bihalal merupakan tradisi di Indonesia di mana sekelompok orang Islam berkumpul di suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan pengampunan, sehingga yang sebelumnya dianggap haram menjadi halal. Kegiatan ini umumnya dilakukan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Terkadang, acara halal bihalal juga diadakan beberapa hari setelah Idul Fitri dalam berbagai bentuk seperti pengajian, acara ramah tamah, atau makan bersama.
Dikisahkan bahwa tradisi halal bihalal pertama kali diinisiasi oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang dikenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Beliau mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana setelah salat Idul Fitri, sebagai cara untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. Tradisi ini kemudian diadopsi oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia dengan istilah halal bihalal, dan bahkan diadopsi juga oleh instansi-instansi pemerintah dan swasta, yang melibatkan peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk yang menganut agama lain.
Namun demikian, dalam konteks pandangan syariah, keabsahan tradisi halal bihalal ini dapat dipertanyakan, mengingat ketiadaannya dalam kitab-kitab para ulama. Meskipun beberapa penulis merujuk pada halal bihalal sebagai ekspresi kreativitas Indonesia dalam membumikan ajaran Islam, namun perspektif agama menegaskan bahwa penambahan tradisi baru yang jauh dari tuntunan kenabian sebenarnya dapat meragukan kesahihannya.