Makna Halal Bihalal, Tradisi Lebaran yang Kental di Indonesia
Bagi seorang Muslim yang dengan sengaja memutuskan tali silaturahmi, akan mendapatkan ancaman dosa. Hal itu berdasarkan sebuah hadits, Nabi Muhammad Shalallahu Allaihi Wasalam bersabda,
مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا - مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي الآخِرَةِ - مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ
Artinya: "Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan balasannya bagi para pelakunya di dunia -bersama dosa yang disimpan untuknya di akhirat- daripada perbuatan zalim dan memutus silaturahmi." (HR Abu Daud).
Selain pandangan di atas, terdapat pendapat lain tentang makna halal bihalal yang dilansir dari laman Muslim.
Secara etimologis, istilah "halal bihalal" merupakan gabungan kata dalam bahasa Arab yang secara harfiah dapat diartikan sebagai 'halal dengan halal' atau 'sama-sama halal'. Akan tetapi, istilah ini tidak lazim digunakan dalam kamus-kamus bahasa Arab atau dalam percakapan sehari-hari masyarakat Arab.
Sebaliknya, di Makkah dan Madinah, para jamaah haji Indonesia, kendati memiliki keterbatasan dalam bahasa Arab, seringkali bertanya 'halal?' ketika bertransaksi di pasar atau pusat perbelanjaan.