Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
Kamis, 20 Mei 2021 - 11:00:00 WIB
Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.:
جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا
Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya Untuk bersuci.” (HR. Muslim)[3]
Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mugholadoh.
Wallahu A'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salaafiyah-KTB (tuntunan shalat Bab 1 bersuci).
Editor: Kastolani Marzuki