Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya dalam Islam
3. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah atau najis ringan. Yang termasuk najis mukhaffafah yakni air seni atau kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain ASI. Tata cara menyucikan najis mukhaffafah adalah cukup dengan hanya menyiramkan atau memercikkan air pada seluruh bagian yang terkena najis mukhaffafah.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat al-Imam al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Samh, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan”.
Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam Alquran:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)