Kitab Fathul Izar tentang Pendidikan Seks dan Anjuran Menikah
Ayat ini turun ketika kaum Muslimin mengatakan bahwa mereka menggauli istri mereka dengan posisi berlutut, berdiri, terlentang, dari arah depan dan dari arah belakang.
Menanggapi pernyataan kaum Muslimin tersebut kaum Yahudi menyatakan: “Tidaklah melakukan hubungan semacam itu selain menyerupai tindakan binatang, sedangkan kami mendatangi mereka dengan satu macam posisi. Sungguh telah kami temukan ajaran dalam Taurat bahwa setiap hubungan badan selain posisi istri terlentang itu kotor di hadapan Allah."
Lalu turunlah ayat di atas, Allah hendak membantah pernyataan kaum Yahudi tersebut. Jadi dalam kandungan ayat ini menunjukkan diperbolehkannya seorang suami menyetubuhi istrinya dengan cara apapun dan pada posisi bagaimanapun yang ia sukai. Baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang, serta dari arah mana pun suami berkehendak, baik dari atas, bawah, belakang ataupun dari arah depan.
Boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapan pun suami menghendaki, siang ataupun malam hari. Sepanjang tidak lewat lubang belakang.
Imam as-Suyuthi dalam kitab ar-Rahmah berkata: “Ketahuilah bahwa jima’ tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan.