Jika seseorang telah melaksanakan shalat witir, ini tidak berarti ia tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah setelahnya.
Hadits yang menyebutkan,
“اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا”,
yang berarti “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir,” mengindikasikan bahwa menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam adalah sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu, masih diperbolehkan untuk mengerjakan dua raka’at setelah witir. (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323)
Bagi mereka yang telah melaksanakan shalat tarawih dan menutupnya dengan witir, tidak perlu melakukan witir kedua setelah shalat tahajud di malam hari.
Thalq bin ‘Ali meriwayatkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ”,
yang berarti “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih)
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat tahajud meskipun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir.
Namun, ketika melakukan shalat tahajud di malam hari, tidak perlu ditutup dengan witir lagi. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan tidak dibatasi dan bebas sesuai keinginan. Wallahu a'lam bishawab.
Editor: Komaruddin Bagja