Yang berarti, “Shalat malam dilakukan dua raka’at demi dua raka’at. Jika seseorang di antara kalian khawatir waktu subuh akan tiba, maka lakukanlah satu raka’at witir untuk menutup shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)
Dalam konteks pertanyaan ini, jika shalat malam memiliki batasan tertentu, tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
3. Dalam praktik shalat malam, kita dianjurkan untuk mengakhirinya dengan shalat witir, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya, “Jadikanlah shalat terakhir kalian di malam hari sebagai shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Shalat witir sebagai penutup shalat malam adalah sunnah, bukan wajib, sehingga masih diperbolehkan untuk menambah shalat sunnah setelahnya.