Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teks Khutbah Jumat 12 Juni 2026 Singkat Penuh Hikmah: Keutamaan Bulan Muharram
Advertisement . Scroll to see content

Inilah Syarat Khutbah Jumat, Para Khatib Wajib Tahu!

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:40:00 WIB
Inilah Syarat Khutbah Jumat, Para Khatib Wajib Tahu!
Syarat Khutbah Jumat (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

8.Adab khatib setelah azan dikumandangkan.
9.Sampaikan khutbah dengan sikap tawadhu, tanpa menunjukkan arogansi, dan hindari menyampaikan khutbah seperti orasi.
10.Materi yang disampaikan haruslah bermanfaat.
11.Memberikan isyarat kepada jamaah untuk berdoa, misalnya dengan mengangkat tangan sehingga jamaah bisa mengaminkan doa tersebut.

Adab khatib setelah iqamat.

-Khatib turun dari mimbar.
-Pastikan suasana tenang dan bertasbih.
-Dianjurkan membaca bacaan dalam shalat dengan tartil.
-Menyusun tata cara khutbah Jumat sesuai dengan sunnah.
-Khatib berdiri di mimbar dan mengucapkan salam.
-Duduk menunggu azan dan menirukan azan.
-Berdiri dan memulai khutbah sesuai dengan rukun khutbah.
-Disarankan menghadapkan wajah ke arah jamaah.
-Setelah selesai menyampaikan khutbah pertama, khatib duduk sejenak, kemudian bisa menyampaikan khutbah kedua.
-Durasi penyampaian khutbah sebaiknya tidak lebih lama dari durasi shalat Jumat.
-Mengeraskan suara ketika berkhutbah.
-Menyudahi khutbah dengan berdoa memohon ampun kepada Allah.

Konsekuensi dari tidak melaksanakan syarat dan rukun khutbah Jumat adalah tidak sahnya shalat Jumat. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah radliyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dengan dua khutbah, beliau duduk di antara keduanya, dan kembali berkhutbah sambil berdiri. 

Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah shalat Jumat.

Oleh sebab itu, khatib yang tidak melaksanakan salah satu syarat atau rukun khutbah, seperti ia berhadats di tengah khutbah, lupa atau tertinggal membaca salah satu rukun khutbah, maka khutbahnya tidak sah dan wajib diulangi.

Demikian pula shalat Jumat yang terlanjur dilaksanakan, juga wajib diulangi, baik bagi khatib sendiri maupun jamaah. Alasannya, karena shalat Jumat tidak didahului oleh khutbah yang sah.

Dikecualikan, jika yang ditinggalkan adalah perkara samar, seperti hadats. Jika setelah Jumatan, imam baru menyadari atau diketahui berhadats, sementara makmum tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengulangi shalat Jumat bagi makmum. Adapun imam tetap berkewajiban mengulangi shalatnya.

Begitu pula syarat atau rukun yang termasuk perkara lahir dan dapat diketahui para makmum, seperti bagian luar pakaian imam/khatib terkena najis, rukun-rukun khutbah tertinggal (yang notabene bisa terdengar oleh makmum), maka para jamaah diwajibkan mengulangi Jumatan. Hukum ini dijatuhkan karena para makmum dinilai teledor dan tidak teliti atas kesalahan imam yang bersifat lahir. Ditegaskan oleh Syaikh Khatib al-Syarbini:

"Jika imam terlihat nyata-nyata dalam keadaan junub atau berada dalam keadaan hadats seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka tidak wajib bagi makmum untuk mengulangi shalat yang telah diikuti, kecuali jika hal itu terjadi pada hari Jumat. Pada kasus ini, terdapat penjelasan khusus yang akan dijelaskan pada tempatnya. Namun, jika najis tersebut tidak terlihat secara jelas, maka tidak wajib mengulangi shalat karena para makmum tidak disalahkan atas ketidaktelitian mereka, kecuali jika hal itu terjadi pada hari Jumat. Dalam kasus ini, shalat Jumat wajib diulangi karena para makmum dianggap kurang teliti dalam kondisi tersebut."
(Syaikh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 484).

Demikianlah pembahasan mengenai  syarat khutbah Jumat, semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut