Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau Meninggal di Malam 1 Syawal

Kamis, 28 April 2022 - 12:37:00 WIB
Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau Meninggal di Malam 1 Syawal
Hukum zakat fitrah bagi orang yang lahir atau meninggal di malam 1 Syawal. (Foto:Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

قال ابن عباس: فرض رسول الله صلعم زكاة الفطر طهرةللصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكن

Artinya: Ibnu Ibnu ‘Abbas ra. berkata, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan yang sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau Meninggal

Dikutip dari Buku Fiqih Seputar Zakat Fitrah, jumhur ulama mengatakan bahwa bayi atau orang yang lahir maupun meninggal setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal. Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya. 

Keutamaan Zakat

Keutamaan dari zakat fithri ini bisa dilihat dari dua sisi; sisi orang yang menunaikan dan sisi pihak yang diberi. Bagi orang yang menunaikannya, zakat fithri bisa sebagai pembersih orang yang berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagi penerimanya, yaitu orang miskin tentu bisa sedikit melonggarkan beban hidupnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut