Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Lahir atau Meninggal di Malam 1 Syawal
JAKARTA, iNews.id -Hukum zakat fitrahbagi orang yang lahir atau meninggal di malam1 Syawal apakah tetap wajib dizakatkan atau tidak? berikut ulasan lengkapnya,.
Zakat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim baik yang sudah dewasa maupun anak kecil. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran, Surat Al Baqarah Ayat 43. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 43).
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.
Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;