Hukum Utang Piutang Dalam Islam
Karena itu, pentingnya pencatatan dalam masalah utang dan kerelaan antara kedua pihak.
Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar jika bermuamalah yakni melakukan utang piutang harus dicatat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menuliskannya. (QS. Al Baqarah: 282).
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa yang namanya qardh, kalau dilihat dari sisi si piutang atau yang memberikan utang itu hukumnya sunnah. Dengan kata lain bahwa piutang itu merupakan sebuah qurbah (ibadah) yang pengerjaannya diganjar pahala.