Hukum Tidak Membayar Utang Dalam Islam, Dosanya Tidak Diampuni hingga Terhalang Surga
JAKARTA, iNews.id - Membayar utangdalam Islamhukumnya wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya. Orang yang berutang dan tidak membayarnya padahal mampu maka akan mendapatkan dosa.
Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan memberi utang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.
Jika tidak bisa melunasi utang sesuai batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dimusyawarkan antara kedua pihak, sehingga tidak terjadi konflik. Sebab, banyak konflik akibat tidak membayar utang tepat waktu hingga berujung pada pembunuhan.
Utang yang tidak dibayar juga merusak tali silaturahim. Bahayanya lagi orang yang meninggal dunia masih menyisakan utang akan menghalanginya masuk surga dan dosanya tidak diampuni sebelum utang tersebut dibayar.
Dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar jika bermuamalah yakni melakukan utang piutang harus dicatat dan dibayar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 282: