Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya
"Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunahkan membaca apa yang mudah dari Alquran, dan berdoa untuk mereka setelahnya." (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311).
- Untuk yang Melarang
Sebagian ulama dari mazhab Maliki yang lain menyatakan bahwa pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah tidak akan sampai kepada mayit atau arwah. Oleh sebab itu, amalan tersebut tidak diperbolehkan.
Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki pernah menulis:
قَالَ فِي التَّوْضِيحِ فِي بَابِ الْحَجِّ: الْمَذْهَبُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا تَصِلُ لِلْمَيِّتِ حَكَاهُ الْقَرَافِيُّ فِي قَوَاعِدِهِ وَالشَّيْخُ ابْنُ أَبِي جَمْرَةَ
Penulis kitab At-Taudhih berkata dalam kitab At-Taudhih, bab Haji: Pendapat yang diikuti dalam mazhab Maliki adalah bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada mayit. Pendapat ini diceritakan oleh Syekh Qarafi dalam kitab Qawaidnya, dan Syekh Ibnu Abi Jamrah. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad Dasuqi Ala Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).
Sebagian besar para ulama sepakat bahwa bersedekah untuk mayit hukumnya boleh, dan pahala sedekah sampai kepadanya. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha: