Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya

Kamis, 21 April 2022 - 15:43:00 WIB
Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya
Warga menggelar tahlilan atas bocah yang meninggal seusai divaksin di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebagian umat muslim di Indonesia mengamalkan tahlil dan doa yang ditujukan untuk arwah yang sudah meninggal. Tahlilan merupakan pembacaan serangkaian ayat Al-Quran dan kalimat thayyibah yang pahalanya dihadiahkan untuk para arwah yang diniatkan.

Tahlilan secara harfiah memiliki akar bahasa dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) yang artinya adalah membaca "Laila illallah". Istilah tersebut kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat toyibah dan doa-doa tertentu

Tahlilan dan kirim doa untuk arwah biasanya dilakukan ada hari-hari tertentu. Misalnya saja pada hari ketujuh setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000. Namun, tahlilan juga bisa dilakukan secara rutin setiap malam Jumat atau malam-malam tertentu.

Lantas bagaimana hukum tahlilan dan doa untuk seseorang yang sudah meninggal? Berikut ini adalah ulasannya.

1. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Quran dan Kalimat Thayyibah kepada Mayit

Dilansir iNews.id dari laman Islam NU, Ustadz Husnul Haq selaku pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung, ada perbedaan pendapat antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut