Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya
JAKARTA, iNews.id - Sebagian umat muslim di Indonesia mengamalkan tahlil dan doa yang ditujukan untuk arwah yang sudah meninggal. Tahlilan merupakan pembacaan serangkaian ayat Al-Quran dan kalimat thayyibah yang pahalanya dihadiahkan untuk para arwah yang diniatkan.
Tahlilan secara harfiah memiliki akar bahasa dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) yang artinya adalah membaca "Laila illallah". Istilah tersebut kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat toyibah dan doa-doa tertentu
Tahlilan dan kirim doa untuk arwah biasanya dilakukan ada hari-hari tertentu. Misalnya saja pada hari ketujuh setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000. Namun, tahlilan juga bisa dilakukan secara rutin setiap malam Jumat atau malam-malam tertentu.
Lantas bagaimana hukum tahlilan dan doa untuk seseorang yang sudah meninggal? Berikut ini adalah ulasannya.
Dilansir iNews.id dari laman Islam NU, Ustadz Husnul Haq selaku pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung, ada perbedaan pendapat antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak.