Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya, Haram atau Diperbolehkan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majma’ al-Fiqh al-Islamy, Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al-Islamy, Yusuf Qaradhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali menyatakan bahwa bunga bank secara mutlak hukumnya haram.
Akan tetapi, ulama lainnya, seperti Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut menganggap bahwa bunga bank bukan termasuk riba.
Pendapat kedua ini didasarkan pada adanya keridhaan antara pemberi dan penerima bunga bank yang ditentukan di awal transaksi.
Sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 29).
Dari dalil tersebut dijelaskan bahwa tambahan harta yang disepakati di awal transaksi atas dasar ridha atau suka sama suka diperbolehkan untuk dilakukan.
Selain itu, ulama kontemporer menganggap tidak ada unsur penindasan (zhulm) pada riba, tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian.
Itulah status hukum riba dalam Islam dan dalilnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Komaruddin Bagja