Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya, Haram atau Diperbolehkan?
Pada zaman jahiliyah, praktik riba sering ditemui pada rentenir yang akan memberikan tambahan biaya jika seseorang tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang disepakati.
Riba di masa itu juga ditemukan pada praktik jual beli dimana adanya tambahan harga ketika seseorang tidak dapat melakukan pelunasan pada barang yang ia beli sesuai batas tempo tertentu.
Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang, Boleh atau Haram?
Syekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhû menyatakan,“riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang lainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang.”
Lantas, mengapa Islam melarang praktik riba? Hal ini karena di dalam riba terdapat unsur penindasan (zhulm) dan eksploitasi atau pelipatgandaaan hingga dua kali lipat (adh’afan mudha’afah).
Hukum Besi Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Ilegal Dihukum Mati
“Maka sebab penindasan yang dilakukan oleh orang Yahudi, maka kami haramkan kepada mereka harta yang baik-baik yang (sebelumnya) pernah diperbolehkan bagi mereka disebabkan tindakan mereka yang keluar dari jalan Allah, tindakan mereka dalam memungut riba padahal telah dinyatakan larangannya, dan tindakan mereka dalam memakan harta orang lain dengan jalan bathil (jalan yang tidak dibenarkan oleh syara). (Untuk itu) telah kami siapkan bagi orang-orang yang membantah perintah Allah ini (kafir) suatu azab yang pedih,” (QS. An-Nisa: 16).
Saat ini, bunga bank sering dikaitkan dengan praktik riba pada zaman modern karena dianggap mengandung illat yang sama.
Dalam aktivitas perbankan konvensional, bunga bank terdiri dari dua macam, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Bunga simpanan merupakan bunga atau imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank.
Sedangkan bunga pinjaman adalah imbalan yang harus diberikan oleh peminjam kepada bank yang memberikan pinjaman.
Meskipun demikian, perdebatan tentang status hukum bunga bank oleh ulama ahli fiqih nyatanya masih bermunculan hingga saat ini.