Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cahaya Hati Indonesia: Ngerinya Terjebak Riba bersama Ustadz May Dedu dan Ustadz Abdurrohman Djaelani Pukul 12.00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya, Haram atau Diperbolehkan?

Kamis, 26 Mei 2022 - 11:19:00 WIB
Hukum Riba dalam Islam dan Dalilnya, Haram atau Diperbolehkan?
Hukum riba dalam Islam dan dalilnya (Foto:Twennty20photos/Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Pada zaman jahiliyah, praktik riba sering ditemui pada rentenir yang akan memberikan tambahan biaya jika seseorang tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan batas waktu yang disepakati.

Riba di masa itu juga ditemukan pada praktik jual beli dimana adanya tambahan harga ketika seseorang tidak dapat melakukan pelunasan pada barang yang ia beli sesuai batas tempo tertentu.

Syekh Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhû menyatakan,“riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang lainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang.”

Lantas, mengapa Islam melarang praktik riba? Hal ini karena di dalam riba terdapat unsur penindasan (zhulm) dan eksploitasi atau pelipatgandaaan hingga dua kali lipat (adh’afan mudha’afah).

“Maka sebab penindasan yang dilakukan oleh orang Yahudi, maka kami haramkan kepada mereka harta yang baik-baik yang (sebelumnya) pernah diperbolehkan bagi mereka disebabkan tindakan mereka yang keluar dari jalan Allah, tindakan mereka dalam memungut riba padahal telah dinyatakan larangannya, dan tindakan mereka dalam memakan harta orang lain dengan jalan bathil (jalan yang tidak dibenarkan oleh syara). (Untuk itu) telah kami siapkan bagi orang-orang yang membantah perintah Allah ini (kafir) suatu azab yang pedih,” (QS. An-Nisa: 16).

Praktik riba pada masa sekarang

Saat ini, bunga bank sering dikaitkan dengan praktik riba pada zaman modern karena dianggap mengandung illat yang sama.
Dalam aktivitas perbankan konvensional, bunga bank terdiri dari dua macam, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.
Bunga simpanan merupakan bunga atau imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank.
Sedangkan bunga pinjaman adalah imbalan yang harus diberikan oleh peminjam kepada bank yang memberikan pinjaman.
Meskipun demikian, perdebatan tentang status hukum bunga bank oleh ulama ahli fiqih nyatanya masih bermunculan hingga saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut