Hukum Qurban dan Aqiqah dalam Islam, Apa Satu Hewan Boleh Diniatkan Bersama?
Pada pelaksanaan qurban, dianjurkan untuk menyembelih unta, sapi, kambing, atau kerbau dan boleh diniatkan bersama. Sedangkan untuk aqiqah, diharuskan menyembelih sedikitnya 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor jika bayinya perempuan.
Baik qurban maupun aqiqah tentu saja memiliki dasar hukum masing-masing. Untuk qurban, sebagian berpendapat bahwa hukum ibadah tersebut adalah wajib.
Di antara dalil yang dijadikan penguat adalah firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.
Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,